Angka kehamilan pra nikah dan dibawah umur di KUA Kecamatan Pandak


Sebagai muslim tentu kita tahu bahwa zina adalah perbuatan yang sangat buruk. Mendekatinya saja Allah melarangnya, apalagi melakukannya. Di dalam syariat sudah dijelaskan hukuman atau cara bertaubat dari dosa zina. Disamping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa tentang Status Anak Hamil di Luar Nikah. Namun, masyarakat agaknya tidak begitu menghiraukan akan hal ini. Terbukti kasus kehamilan pra nikah sebagai bukti adanya tindak perzinahan jumlahnya tidak sedikit.
Untuk membuktikannya, kita bisa menanyakan ke Kantor urusan Agama (KUA) mengenai pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin yang sudah hamil. Saya yakin bahwa jumlahnya bisa diluar perkiraan kita.
Berikut ini adalah gambaran kehamilan pra nikah yang ada di salah satu KUA di Kabupaten Bantul DI Yogyakarta.
Tabel Catin Hamil dan dibawah Umur
Tahun
Jumlah Nikah
Angka Kehamilan
% Hamil
Dibawah Umur
2012
362
23
6,3 %
3
2013
375
36
9,6 %
5
2014
329
40
12,2 %
11
2015
347
31
8,9 %
5
2016 (s.d Mei)
151
10
6,6 %
2

Tabel diatas adalah jumlah angka kehamilan pra nikah (hamil sebelum nikah) dan pernikahan dibawah umur di KUA Kecamatan Pandak Bantul dari tahun 2012 hingga bulan Mei 2016.
Data tersebut diperoleh dari hasil PP test yang dilakukan oleh puskesmas Pandak yang menunjukkan nilai positif. Sementara untuk data dibawah umur berdasarkan pada catin yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Jumlah catin hamil yang sebenarnya bisa lebih banyak. Karena catin bisa saja memalsukan/memanipulasi hasil pp tes sehingga tidak menunjukkan hamil meskipun sebenarnya hamil. Perhitungnnya juga masih manual yang memungkinkan ada yang tercecer datanya.
Sementara, untuk jumlah sex pra nikah (hubungan sex catin sebelum nikah) jumlahnya bisa lebih banyak lagi. Hal ini didasari bahwa hubungan sex tersebut tidak menimbulkan kehamilan. Sehingga tidak dapat diidentifikasi secara jelas.
Data tersebut diatas hanyalah dari satu KUA saja. Padahal, kasus kehamilan pra nikah hampir sama pada setiap KUA. Bisa lebih sedikit bisa juga lebih banyak. Banyak faktor yang mempengaruhinya.

Post a Comment for "Angka kehamilan pra nikah dan dibawah umur di KUA Kecamatan Pandak"