INSTRUKSI BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DAN URUSAN HAJI DEPARTEMEN AGAMA
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
PEMUKIMAN DEPARTEMEN KESEHATAN
DAN URUSAN HAJI DEPARTEMEN AGAMA
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
PEMUKIMAN DEPARTEMEN KESEHATAN
Nomor : 02 Tahun 1989
162-I/PD.03.04.EL
162-I/PD.03.04.EL
TENTANG
IMUNISASI TETANUS TOXOID CALON PENGANTIN
DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DAN URUSAN HAJI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
IMUNISASI TETANUS TOXOID CALON PENGANTIN
DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DAN URUSAN HAJI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Direktorat Jederal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan tentang Pelaksanaan Bimbingan Terpadu Program PPM & PLP Melalui Jalur Kegiatan Agama Islam, perlu dikeluarkan Instruksi bersama tentang Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang SUsunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984;
- Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 294 Tahun 1986 dan Nomor 788/MENKES/SKB/XI/1986 tentang Bimbingan Terpadu Program Kesehatan melalui jalur Agama;
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departeman Kesehatan Nomor: 94 Tahun 1987 6.567.I/PD.03.04.IF; Tentang : Pelaksanaan Bimbingan Terpadu Program PPM & PLP melalui Jalur Kegiatan Agama Islam
- Hasil Evaluasi Program Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan pada Tahun 1987.
- Hasil Pelaksanaan Studi kasus Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin di Jawa Tengah tanggal 15 -19 Nopember 1988 6.567.I/PD.03.04.IF
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di Seluruh Indonesia.
UNTUK :
- Memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawahnya melaksanakan bimbingan dan pelayanan Imunisasi TT Calon Pengantin sesuai dengan pedoman pelaksanaan terlampir.
- Memantau pelaksanaan bimbingan dan pelayanan Imunisasi TT Calon Pengantin di daerah masing-masing.
- Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan instruksi Haji dan Dirjen PPM & PLP sesuai tugas masing-masing Instruksi Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL: 6 MARET 1989
DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM PEMBERANTASAN PENYAKIT
DAN URUSAN HAJI MENULAR DAN PENYEHATAN
DEPARTEMEN AGAMA LINGKUNGAN PEMUKIMAN
DEPARTEMEN KESEHATAN
Ttd ttd
ANDY LOLO TONANG, SH Dr. G. HARTONO
NIP. 150014384 NIP. 14002375
TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA YTH:
1. Menteri Agama (sebagai laporan)
2. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)
3. Para Pejabat Eselon I Departemen Agama;
4. Para Pejabat Eselon I Departemen Kesehatan;
5. Para Gubernur Kepala Daerah Tk. I;
6. Biro Hukum dan Humas Departemen Agama;
7. Biro Hukum dan Humas Departemen Kesehatan;
8. Para Pejabata Eselon II;
Post a Comment for "Dasar hukum Imunisasi TT bagi calon Pengantin 162-I/PD.03.04.EL dan Nomor 02 Tahun 1989"