FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11 Tahun 2012
Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11 Tahun 2012
Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Pertama:
Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Anak
hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar
pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah(tindak
pidana kejahatan).
2. Hadd
adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan
oleh nash
3. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana
yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang
menetapkan hukuman).
4. Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri
(penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina
untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua:
Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan
nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan
kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan
nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa
perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina
dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang,untuk kepentingan menjaga
keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah
berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya
anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan
melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut
dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Ketiga:
Rekomendasi
1. DPR-RI
dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang
mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan
disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah
wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama
dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah
diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil
zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan
kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk
tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak
yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk
melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai
bentuk diskriminasi.
Keempat:
Ketentuan
Penutup
1. Fatwa
ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke mudian hari
ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
2. Agar
setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau
semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
18 Rabi’ul Akhir1433 H
10 M a r e t 2012 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Post a Comment for "Fatwa MUI tentang status anak hamil diluar nikah"