PERATURAN MENTERI
AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT
BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA
INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI
LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan
pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di
luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat
bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar
Jawa dan Madura;
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya .
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah,
Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
4.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi
departemen;
5.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
6.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai
Pencatat Nikah;
7.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Agama dengan segala perubahannya terakhir dengan
Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan
perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di
Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor
Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana
dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang
mewilayahi tempat tinggal mereka;
2. Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy
Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
1) Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat
tinggal suami istri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir
Daftar Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
2) Apabila
PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam,
maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal 4
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di
Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya
setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,-
tentang sebab-sebab keterlambatannya.
Pasal 5
Pendaftaran surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur
kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. TARMIZI
TAHER
Post a Comment for "PMA No 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran WNI yang menikah di luar negeri"