Keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah, oleh karena itu bila akad nikah tidak dihadiri oleh wali nikah maka pernikahnnya dianggap tidak sah. hal ini berdasarkan nash-nash berikut ini :
1. QS. An-Nur ayat 32 :
"dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan"
2. QS. Albaqarah ayat 221
"dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman".
3. Hadits
“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)
Wali nikah haruslah seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan berdasarkan pada hadits berikut :
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)
Dalam pada itu tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an- Nisa' ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nisa ayat 23)
Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut:
1. Bapak, kakek dan seterusnya keatas.
2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah.
3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
Lebih detailnya bisa dilihat sesuai dengan gambar berikut :
1. QS. An-Nur ayat 32 :
"dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan"
2. QS. Albaqarah ayat 221
"dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman".
3. Hadits
“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)
Wali nikah haruslah seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan berdasarkan pada hadits berikut :
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)
Dalam pada itu tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an- Nisa' ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nisa ayat 23)
Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut:
1. Bapak, kakek dan seterusnya keatas.
2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah.
3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah
Lebih detailnya bisa dilihat sesuai dengan gambar berikut :
Urutan wali nikah adalah sebagai berikut :
1. Ayah
2. Kakek
3. Ayahnya Kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)
5. Saudara laki-laki seayah
6. Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)
7. Anak saudara laki-laki seayah
8. Paman seayah seibu
9. Paman seayah
10. Anak paman seayah seibu (sepupu)
11. Anak paman seayah
12. Cucu paman seayah seibu
13. Cucu paman seayah
14. Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
15. Paman ayah seayah
16. Anak paman ayah seayah seibu
17. Anak paman ayah seayah
18. Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
19. Paman kakek seayah
20. Anak paman kakek seayah seibu
21. Anak paman kakek seayah
22. Wali hakim
Tertibnya wali nikah dimulai dari urut 1, bila tidak ada bisa beralih ke urutan selanjutnya.
Post a Comment for "Inilah Urutan Wali Nikah yang Perlu Anda Ketahui"