Persyaratan untuk mendapatkan legalisasi surat Keterangan Belum Menikah bagi warga Negara Indonesia yang ingin menikah dengan warga Negara Asing adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan legalisasi (disediakan pada kantor Departemen Agama cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah).
- Photo copy KTP/ Surat keterangan
- Photo copy Paspor bagi WNA.
- Surat Pemyataan/ Surat Keterangan Beragama Islam Bagi WNA (calon suami/ calon isten).
- Surat lzin Menikah/ Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwaldlan Negara (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi) bagi WNA yang akan menilcah dengan WNI di Indonesia.
- Photo copy Akta Cerai jilca yang bersangkutan berstatus janda/ duda.
- Surat Taukil Wali (Taukil Wali Bil Kitabah) bagi calon isteri WNI yang akan menikah di Luar Negeri, apabila wali nasabnya berhalangan hadir.
- Menyerahkan photo copy surat keterangan status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir (bagi WNI).
- Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi.
Sumber :
Surat Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II.2/1/Pw.01/1087/2009 tanggal 30 Juli 2009
Post a Comment for "Syarat Legalisasi Keterangan Belum Menikah WNI untuk Menikah dengan WNA"