Syarat Legalisasi Keterangan Belum Menikah WNI untuk Menikah dengan WNA


Persyaratan untuk mendapatkan legalisasi surat Keterangan Belum Menikah bagi warga Negara Indonesia yang ingin menikah dengan warga Negara Asing adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi (disediakan pada kantor Departemen Agama cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah). 
  2. Photo copy KTP/ Surat keterangan 
  3. Photo copy Paspor bagi WNA. 
  4. Surat Pemyataan/ Surat Keterangan Beragama Islam Bagi WNA (calon suami/ calon isten). 
  5. Surat lzin Menikah/ Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwaldlan Negara (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi) bagi WNA yang akan menilcah dengan WNI di Indonesia. 
  6. Photo copy Akta Cerai jilca yang bersangkutan berstatus janda/ duda. 
  7. Surat Taukil Wali (Taukil Wali Bil Kitabah) bagi calon isteri WNI yang akan menikah di Luar Negeri, apabila wali nasabnya berhalangan hadir. 
  8. Menyerahkan photo copy surat keterangan status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir (bagi WNI). 
  9. Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi. 

Sumber :
Surat Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II.2/1/Pw.01/1087/2009 tanggal 30 Juli 2009

Post a Comment for "Syarat Legalisasi Keterangan Belum Menikah WNI untuk Menikah dengan WNA"