Warga Bantul yang menikah akan
mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu Buku Nikah, KTP baru berstatus kawin dan
KK Baru. Inilah layanan baru inovasi Dukcapil Bantul bekerja sama dengan
Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang diberi nama KAPERU (KTP baru bagi
pasangan pengantin baru).
Penyerahah KTP, KK dan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru oleh KUA |
Layanan Kaperu pada tahu 2017
baru mencakup 2 KUA yaitu KUA Bantul dan KUA Pleret. Pada tahun 2018 ini layanan Kaperu akan diperluas
pada 4 KUA kecamatan di Kabupaten Bantul. Selain 2 KUA yang sudah melaksanakan akan
ditambah dua KUA lagi yaitu KUA Piyungan dan KUA Imogiri. Demikian hasil Rapat
Koordinasi antara Dukcapil Bantul dan Kemenag Bantul pada hari Rabu, 4 April
2018 lalu.
Suasana Rakor yang dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Bantul dan Kepala Kemenag Bantul |
Dengan layanan Kaperu ini, warga di 4 kecamatan tersebut setelah melangsungkan
ijab qabul akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu KTP baru, Kartu Keluarga
Baru dan Buku Nikah. Ketiga dokumen ini akan diserahkan langsung oleh KUA
setempat maksimal 3 hari kerja sejak pelaksanaan ijab qobul yang dilaksanakan
baik di rumah maupun di kantor.
Diharapkan dengan adanya layanan Kaperu ini warga Bantul yang menikah tidak lagi disibukkan mengurus administrasi perubahan status pernikahnnya, mereka tinggal mengambil dokumennya saja di KUA. Syarat pengambilannya adalah mereka harus menyerahkan KTP lama yang aseli dan KK lama yang aseli juga untuk ditukar dengan dokumen yang terbaru.
Luar biasa...ini terobosan baru yg di tunggu oleh masyarakat.
ReplyDeleteSukses Dukcapil BAntul
Dukcapil BISA..!!
Untuk KK aslinya saat ditukar kenapa hanya print2an biasa dg krrtas biasa. Bukan sprti asli.
ReplyDelete