Bagi pasangan suami-isteri yang menikah di KUA, nantinya tidak hanya akan menerima buku nikah sebagai bukti pernikahnya, tetapi akan menerima juga Kartu Nikah. Kartu Nikah sebagaimana namanya, akan berbentuk kartu layaknya KTP atau ATM yang dengan mudah bisa dibawa diselipkan di dompet beserta kartu-kartu lainnya.
Seperti apa wujud Kartu Nikah? inilah penampakannya :
Kartu Nikah |
Kartu Nikah bagi pasangan Suami-Istri |
Ukuran Kartu Nikah |
Kartu Nikah hanya memuat foto Suami dan Foto Isteri, Nama Suami dan Nama Istri serta barcode. Barcode ini bisa discan, hasilnya berupa URL yang bila dibuka akan mengarah pada data nikah keduanya yang ada dalam database nikah online milik Kementerian Agama RI. Apabila hasil scan tidak ada, maka dipstikan kartu nikah tersebut palsu dan keduanya bukan pasangan suami-isteri yang sah tercatat menurut peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Kartu Nikah ini saat ini belum bisa diterbitkan, menunggu regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Menurut informasi penggunaan simkah web beserta output penggunaannya seperti (NB, Akta Nikah, Buku Nikah dan Kartu Nikah) akan dilaunching oleh Menteri Agama pada bulan September mendatang.
Bagaimana dengan pasangan lama yang ingin mendapatkan kartu nikah?
"nikah lagi..." begitu kelakar kawan-kawan di operator simkah.
Yang jelas produk ini tidak berlaku surut dan baru akan bisa dinikmati oleh manten yang menikah di KUA-KUA tertentu saja.
Bagaimana dengan pasangan lama yang ingin mendapatkan kartu nikah?
"nikah lagi..." begitu kelakar kawan-kawan di operator simkah.
Yang jelas produk ini tidak berlaku surut dan baru akan bisa dinikmati oleh manten yang menikah di KUA-KUA tertentu saja.
Post a Comment for "Kemenag Bakal Menerbitkan Kartu Nikah, Seperti Apa Penampakannya?"