Pada hari Kamis, 8 November 2018, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin telah secara resmi meluncurkan penggunaan aplikasi Simkah berbasis web dan penggunaan Kartu Nikah sebagai identitas atau bukti tambahan pernikahan seseorang. Dengan dengan adanya peluncuran ini, KUA sudah bisa menggunakan Buku Nikah terbaru dengan tambahan Qrcode di dalamnya dan menerbitkan Kartu Nikah.
Penerbitan buku nikah dengan qrcode tentu sudah bisa langsung dilaksanakan karena fasilitas sudah tersedia di tiap-tiap KUA berupa printer buku nikah. Sedangkan untuk penerbitan kartu nikah baru bisa dilakukan oleh KUA setelah KUA menerima printer kartu nikah yang pengadaannya baru dilaksanakan pada akhir tahun ini. Secara efektif akan dimulai pada awal Januari 2019.
Kartu nikah ukurannya sama dengan kartu ATM sehingga bisa masuk di dompet dan bisa dibawa kemana-mana. Pada kartu nikah terdapat security berupa qrcode di sisi depan kartu yang bisa di scan dan muncul datanya yang menunjukkan bahwa data pasangan yang ada dalam kartu nikah tersebut adalah pasangan resmi yang menikah di KUA. Security kartu nikah yang kedua adalah adanya hologram di sisi kedua (belakang).
Tampilannya seperti gambar berikut :
Selanjutnya, Siapa saja yang bisa mendapatkan kartu nikah?
Apakah orang yang pernikahannya sudah lama bisa mendapatkan kartu nikah? ataukah hanya mereka yang menikah setelah peluncuran kartu nikah?
Untuk lebih jelasnya mengenai kententuan pelaksanaan pemberian Kartu Nikah / Kartu perkawinan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama, sebagaimana yang disebutkan dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, pasal 18 ayat (4).
update info :
Edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, bahwa kartu nikah diberikan kepada pasangan yang baru menikah dengan ketentuan satu pasang 1 kartu. Jadi, nantinya pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan sepasang buku nikah (2 buah) ditambah 1 kartu nikah.
update info :
Edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, bahwa kartu nikah diberikan kepada pasangan yang baru menikah dengan ketentuan satu pasang 1 kartu. Jadi, nantinya pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan sepasang buku nikah (2 buah) ditambah 1 kartu nikah.
Post a Comment for "Kartu Nikah untuk Siapa?"