Materi ini penulis ambil dan rangkum dari Kultwit tentang Bimbingan
Perkawinan di laman Twitter @Kemenag_RI bersama dengan Dr. Thobib Al-Asyhar,
M.Si. @biebasyhar dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan dosen Psikologi
Islam pada Program Studi Kajian Strategis dan Global UI Salemba, Jakarta.
Kultwit ini nantinya berseri sesuai dengan sesinya, dari sesi 1 hingga sesi 27 dengan berbagai topik menarik di dalamnya. Dijamin anda akan menemukan pencerahan dalam membangun dan membina perkawinan yang sedang anda jalani atau rencanakan.
Kultwit ini nantinya berseri sesuai dengan sesinya, dari sesi 1 hingga sesi 27 dengan berbagai topik menarik di dalamnya. Dijamin anda akan menemukan pencerahan dalam membangun dan membina perkawinan yang sedang anda jalani atau rencanakan.
Suasana Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Sewon Kab. Bantul |
- Banyak orang yang bertanya, kenapa calon pengantin (catin) yang akan nikah di KUA itu harus mengikuti Bimbingan Perkawinan? Bukankah itu menambah beban bagi Catin?
- Untuk memasuki gerbang perkawinan dibutuhkan persiapan yg matang, sehingga rumah tangga tidak rapuh (mudah goyah). Karenanya, menikah itu tidak hanya modal kesiapan ekonomi saja, apalagi hanya modal nekat.
- Banyak bangunan rumah tangga Indonesia yang pecah (cerai) karena dipengaruhi oleh kekurangsiapan pasangan, seperti karena faktor ekonomi, perselingkuhan, perbedaan cara pandang menyelesaikan masalah, dan lain-lain.
- Lembaga perkawinan sebagai pintu gerbang keluarga saat ini perlu dijaga dan didorong oleh pemerintah dan semua pihak agar menjadi pondasi yang kuat bagi pembinaan generasi yang bermutu dan berkarakter.
- Dalam Islam, perkawinan atau pernikahan disebut dengan istilah "mitsaqan ghalidza" atau ikatan yang kuat (QS: 4: 21). Karenanya sesiapa yang ingin memasuki gerbang tersebut harus mempersiapkan diri lahir dan batin.
- Untuk mempersiapkan calon pengantin, Kementerian Agama membuat wadah "pendidikan" singkat sebagai program prioritas nasional untuk calon pengantin melalui program Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui KUA.
- Bimbingan Perkawinan didesain dengan dua pendekatan. Pertama, bimbingan klasikal selama 16 jam (2 hari) yang dikelola dan dipandu oleh fasilitator ahli bersertifikat. Kedua, bimbingan mandiri karena alasan khusus tidak bisa mengikuti secara klasikal.
- Bimbingan Perkawinan dilaksanakan dengan berpedoman pada buku panduan dan silabus yg telah didesain secara khusus oleh konsultan ahli yang mudah dipahami, sistematik, dan aplicable.
- Materi Bimbingan Perkawinan klasikal berisi tentang transfer knowledge hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, dan lain-lain dengan pola penyampaian materi interaktif, role playing, problem solving, dan simulasi agar peserta dapat menginternalisasi nilai-nilai utama dalam rumah tangga.
- Tujuan utama dari Bimbingan Perkawinan adalah kesiapan Calon Pengantin dalam memasuki bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan akhirnya dapat menekan angka perceraian di Indonesia.
Post a Comment for "Bimbingan Perkawinan Sesi-1, Sekilas Mengenai Bimbingan Perkawinan di KUA - Kultwit Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si"