Seri Bimbingan Perkawinan, Sesi 9-10 : Kesehatan Keluarga

Pada umumnya, kehidupan yang sehat, nyaman, dan bersih pada diri maupun lingkungan, khususnya keluarga merupakan kondisi ideal yang diidam-idamkan. Sayangnya tidak semua orang mengetahui cara untuk mencapai ke arah itu. Sebenarnya Islam menekankan hal tersebut sebagaimana disebut dalam QS: Al-Baqarah: 222 :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat tersebut secara implisit mengajarkan agar setiap kita dapat melakukan pola hidup sehat dan bersih. Bahkan Allah sangat mencintai mereka yang melakukan hidup bersih, baik secara lahiriah maupun batiniah. 

Bagi mereka yang melakukan hidup bersih secara lahiriah disebut dengan "mutathahhirin" (mereka yang bersuci dari kotoran fisik dan najis). Sedangkan bagi mereka yang hidup bersih secara batiniah disebut dengan "tawwabiin" (mereka yang membersihkan dari kotoran jiwa dan dosa).

Karena itu, pemahaman akan pola hidup sehat menjadi sangat penting bagi mereka yang ingin menikah. Pemahaman yang baik dan benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan setelah menikah akan menjadi faktor pembentuk keluarga sehat yang harmonis dan penuh kasih sayang.

Tugas keluarga dalam pemeliharaan kesehatan adalah: 

  1. mengenal gangguan perkembangan kesehatan setiap anggota keluarga, 
  2. mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat, 
  3. memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang sakit, 
  4. mempertahankan suasana rumah yang sehat dan perkembangan kepribadian anggota keluarga, 
  5. mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.

Kesehatan reproduksi harus menjadi perhatian setiap keluarga. Fungsi reproduksi harus didukung oleh reproduksi yang sehat, yaitu suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental, dan sosial. Sehat di sini bukan hanya terhindar dari penyakit semata, tetapi dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi.

Islam sejak diturunkan telah menjadikan reproduksi sebagai salah satu tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu penjagaan terhadap keturunan (hifdz al-nasl). Haramnya hubungan seks saat isteri menstruasi adalah salah satu contoh bagaimana Islam sangat memperhatikan kesehatan reproduksi. Juga termasuk anjuran untuk menyempurnakan ASI bagi anak yang berusia di bawah 2 tahun.

Alat dan fungsi reproduksi antara laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Laki-laki jauh lebih sederhana dibandingkan perempuan. Demikian juga fase reproduksi antara keduanya.
Bagi laki-laki, fase reproduksi "hanya" berkaitan dengan mimpi basah dan hubungan seksual dengan pasangan semata. Sementara perempuan, fase reproduksi sangat kompleks dan panjang, mulai dari menstruasi, hubungan seksual, kehamilan, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Dalam fase yang panjang ini, perempuan menghadapi tantangan khusus, seperti naik turunnya hormon estrogen, dan proses fisiologis yang berlangsung lama. Karena itu dibutuhkan kedewasaan pasangan sehingga dapat memberikan dukungan yang tepat bagi isterinya.

Di sinilah prinsip "mu'asyarah bil-ma'ruf" dan musyawarah menjadi pondasi yang sangat penting, agar pasangan suami isteri dapat memandang kesehatan reproduksi secara lebih seimbang, saling menguatkan dengan saling dukung dan tidak saling menuntut. 

Alat reproduksi laki-laki harus dipastikan terjaga untuk memperkuat ikatan kasih sayang dan melanjutkan keturunan. Karena itu, pemeliharaan kesehatan reproduksi laki-laki harus menjadi perhatian serius, seperti perlunya sunat (khitan), menjaga kebersihan alat kelamin, tidak berhubungan badan selain pasangan sah karen bisa menyebabkan penyakit seksual, dll.

Untuk kesehatan reproduksi perempuan sangat kompleks. Bagian-bagian orangan reproduksi perempuan sangat rentan terhadap gangguan kesehatan. Perlu pemeliharaan dan pengecekan kesehatan, seperti tidak menggunakan pembilas area kewanitaan sembarangan, jauhi pergaulan bebas, gunakan pakaian dalam yang bisa serap keringat, gunakan BH secara tepat, deteksi dini kanker serviks, dll.

Saat perempuan hamil dan menyusui, Islam sangat memberikan penghargaan dan pengakuan kepada peran ibu sebagaimana bunyi QS: al-Ahqaf: 15 :
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri"."


 Ayat tersebut memerintahkan manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, khususnya ibu, yang mengandung, melahirkan, menyusui dan membesarkan dengan susah payah. Setiap anak diharuskan hormat kepada orang tua (birrul walidain).

Bagi seorang isteri yang baru menikah harus mempersiapkan dan merencanakan kehamilan dengan matang agar mendapatkan kehamilan yang sehat. Perencanaan ini untuk menghindari 4T (4 terlalu) : 

  1. terlalu muda (< 20 thn); 
  2. terlalu tua (> 35 thn);
  3. terlalu dekat jarak kehamilan (< 2 thn); 
  4. terlalu sering hamil (> 3 anak).

Bila terjadi salah satu "4Terlalu", dapat berdampak tidak baik bagi kesehatan ibu dan anak. Karena itu, kehamilan yang sehat meliputi persiapan fisik dan mental pasangan, sehingga akan menunjang pertumbuhan dan perkembangan janin secara optimal dan memastikan kesehatan ibu selama menjalani kehamilan.

Perlu disadari suami dan isteri, bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang akan lahir, hidup, dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Karena itu suami isteri harus sama-sama memelihara kehamilan agar ibu yang mengandung janin terjaga kesehatannya, dijaga agar nutrisi tercukupi dan secara psikologis tidak stres, apalagi depresi.

Saat yang paling mendebarkan bagi suami dan isteri adalah saat menjelang waktu kelahiran anak. Disamping rasa gembira karena akan memiliki bayi yang lucu, lincah, dll, muncul juga rasa takut dengan bayangan sakit luar biasa bahkan ancaman kematian saat melahirkan. Sebab itu, seorang suami harus mampu menjadi pendamping isteri yang bisa diandalkan sebagai suami siaga.

Saat anak telah lahir, suami isteri harus kerja sama menjaga bayi agar dapat tumbuh kembang dengan normal. Diberikan ASI eksklusif selama minimal 6 bulan hingga 2 tahun. Diberikan stimulasi dengan menyiapkan lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk menyediakan pengasuh yang baik dan mengerti akan kebutuhan bayi (bagi ibu bekerja). 

Dengan kelahiran anak, suami isteri harus memikirkan agar jarak waktu ideal kelahiran satu ke kelahiran anak berikutnya diatur minimal 2 tahun dengan perencanaan kelahiran. Banyak cara yang bisa dilakukan, diantaranya dengan program KB melalui alat kontrasepsi, metode kalender, IUD, vasektomi, tubektomi, dll.

Dalam Islam, KB disebut "Tandzim al-Nasl" (pengaturan kelahiran), bukan "Tahdid al-Nasl" (pembatasan kelahiran). Semua ulama melarang program pembatasan kelahiran, karena mencegah kelahiran secara permanen bisa disebut melampui otoritas Tuhan yang diharamkan dalam Islam.
Pengaturan kelahiran disyariatkan dalam Al-Quran :
QS: al-Baqarah: 233 :
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan."
QS: Luqman: 14 :
"dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu."
Tujuan dari pengaturan kelahiran, disamping untuk menjaga kesehatan ibu, juga untuk menciptakan generasi yang kuat, sehat, berkualitas, dan berkarakter. Selain itu untuk mencegah kelahiran anak yang tak terkendali, sehingga terjadi ledakan penduduk yang berekses munculnya berbagai macam jenis masalah sosial.

Jadi, kesehatan keluarga menjadi kebutuhan semua orang. Perlu kerja sama semua pihak agar seluruh anggota keluarga tetap sehat, baik jasmani maupun rohani. Dimulai dari keluarga yang sehat, maka akan tercipta masyarakat yang sehat. Dengan masyarakat yang sehat akan tumbuh sebagai bangsa yang tangguh, berkualitas, dan berperadaban maju.

Post a Comment for "Seri Bimbingan Perkawinan, Sesi 9-10 : Kesehatan Keluarga"