Pada umumnya, kehidupan yang
sehat, nyaman, dan bersih pada diri maupun lingkungan, khususnya keluarga
merupakan kondisi ideal yang diidam-idamkan. Sayangnya tidak semua orang
mengetahui cara untuk mencapai ke arah itu. Sebenarnya Islam menekankan hal tersebut
sebagaimana disebut dalam QS: Al-Baqarah: 222 :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh
itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat tersebut secara implisit
mengajarkan agar setiap kita dapat melakukan pola hidup sehat dan bersih.
Bahkan Allah sangat mencintai mereka yang melakukan hidup bersih, baik secara
lahiriah maupun batiniah.
Bagi mereka yang melakukan hidup
bersih secara lahiriah disebut dengan "mutathahhirin" (mereka yang
bersuci dari kotoran fisik dan najis). Sedangkan bagi mereka yang hidup bersih
secara batiniah disebut dengan "tawwabiin" (mereka yang membersihkan
dari kotoran jiwa dan dosa).
Karena itu, pemahaman akan pola
hidup sehat menjadi sangat penting bagi mereka yang ingin menikah. Pemahaman yang
baik dan benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan setelah menikah akan
menjadi faktor pembentuk keluarga sehat yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Tugas keluarga dalam
pemeliharaan kesehatan adalah:
- mengenal gangguan perkembangan kesehatan setiap anggota keluarga,
- mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat,
- memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang sakit,
- mempertahankan suasana rumah yang sehat dan perkembangan kepribadian anggota keluarga,
- mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.
Kesehatan reproduksi harus
menjadi perhatian setiap keluarga. Fungsi reproduksi harus didukung oleh
reproduksi yang sehat, yaitu suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik,
mental, dan sosial. Sehat di sini bukan hanya terhindar dari penyakit semata,
tetapi dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses
reproduksi.
Islam sejak diturunkan telah
menjadikan reproduksi sebagai salah satu tujuan syariat (maqashid syariah),
yaitu penjagaan terhadap keturunan (hifdz al-nasl). Haramnya hubungan seks saat
isteri menstruasi adalah salah satu contoh bagaimana Islam sangat memperhatikan
kesehatan reproduksi. Juga termasuk anjuran untuk menyempurnakan ASI bagi anak yang
berusia di bawah 2 tahun.
Alat
dan fungsi reproduksi antara laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Laki-laki
jauh lebih sederhana dibandingkan perempuan. Demikian juga fase reproduksi
antara keduanya.
Bagi
laki-laki, fase reproduksi "hanya" berkaitan dengan mimpi basah dan
hubungan seksual dengan pasangan semata. Sementara perempuan, fase reproduksi sangat
kompleks dan panjang, mulai dari menstruasi, hubungan seksual, kehamilan,
melahirkan, nifas, dan menyusui.
Dalam
fase yang panjang ini, perempuan menghadapi tantangan khusus, seperti naik
turunnya hormon estrogen, dan proses fisiologis yang berlangsung lama. Karena
itu dibutuhkan kedewasaan pasangan sehingga dapat memberikan dukungan yang
tepat bagi isterinya.
Di
sinilah prinsip "mu'asyarah bil-ma'ruf" dan musyawarah menjadi pondasi
yang sangat penting, agar pasangan suami isteri dapat memandang kesehatan
reproduksi secara lebih seimbang, saling menguatkan dengan saling dukung dan tidak
saling menuntut.
Alat
reproduksi laki-laki harus dipastikan terjaga untuk memperkuat ikatan kasih
sayang dan melanjutkan keturunan. Karena itu, pemeliharaan kesehatan reproduksi
laki-laki harus menjadi perhatian serius, seperti perlunya sunat (khitan), menjaga
kebersihan alat kelamin, tidak berhubungan badan selain pasangan sah karen bisa
menyebabkan penyakit seksual, dll.
Untuk kesehatan reproduksi
perempuan sangat kompleks. Bagian-bagian orangan reproduksi perempuan sangat
rentan terhadap gangguan kesehatan. Perlu pemeliharaan dan pengecekan
kesehatan, seperti tidak menggunakan pembilas area kewanitaan sembarangan,
jauhi pergaulan bebas, gunakan pakaian dalam yang bisa serap keringat, gunakan
BH secara tepat, deteksi dini kanker serviks, dll.
Saat perempuan hamil dan menyusui,
Islam sangat memberikan penghargaan dan pengakuan kepada peran ibu sebagaimana
bunyi QS: al-Ahqaf: 15 :
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat
baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah,
dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya
adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai
empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri
nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan
supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan
kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku
bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah
diri"."
Ayat tersebut memerintahkan manusia agar
berbuat baik kepada orang tuanya, khususnya ibu, yang mengandung, melahirkan,
menyusui dan membesarkan dengan susah payah. Setiap anak diharuskan hormat kepada
orang tua (birrul walidain).
Bagi seorang isteri yang baru
menikah harus mempersiapkan dan merencanakan kehamilan dengan matang agar
mendapatkan kehamilan yang sehat. Perencanaan ini untuk menghindari 4T (4
terlalu) :
- terlalu muda (< 20 thn);
- terlalu tua (> 35 thn);
- terlalu dekat jarak kehamilan (< 2 thn);
- terlalu sering hamil (> 3 anak).
Bila terjadi salah satu
"4Terlalu", dapat berdampak tidak baik bagi kesehatan ibu dan anak.
Karena itu, kehamilan yang sehat meliputi persiapan fisik dan mental pasangan,
sehingga akan menunjang pertumbuhan dan perkembangan janin secara optimal dan
memastikan kesehatan ibu selama menjalani kehamilan.
Perlu disadari suami dan isteri,
bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang
akan lahir, hidup, dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Karena itu
suami isteri harus sama-sama memelihara kehamilan agar ibu yang mengandung
janin terjaga kesehatannya, dijaga agar nutrisi tercukupi dan secara psikologis
tidak stres, apalagi depresi.
Saat yang paling mendebarkan
bagi suami dan isteri adalah saat menjelang waktu kelahiran anak. Disamping
rasa gembira karena akan memiliki bayi yang lucu, lincah, dll, muncul juga rasa
takut dengan bayangan sakit luar biasa bahkan ancaman kematian saat melahirkan.
Sebab itu, seorang suami harus mampu menjadi pendamping isteri yang bisa
diandalkan sebagai suami siaga.
Saat anak telah lahir, suami
isteri harus kerja sama menjaga bayi agar dapat tumbuh kembang dengan normal.
Diberikan ASI eksklusif selama minimal 6 bulan hingga 2 tahun. Diberikan
stimulasi dengan menyiapkan lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk
menyediakan pengasuh yang baik dan mengerti akan kebutuhan bayi (bagi ibu
bekerja).
Dengan kelahiran anak, suami
isteri harus memikirkan agar jarak waktu ideal kelahiran satu ke kelahiran anak
berikutnya diatur minimal 2 tahun dengan perencanaan kelahiran. Banyak cara yang
bisa dilakukan, diantaranya dengan program KB melalui alat kontrasepsi, metode
kalender, IUD, vasektomi, tubektomi, dll.
Dalam Islam, KB disebut
"Tandzim al-Nasl" (pengaturan kelahiran), bukan "Tahdid
al-Nasl" (pembatasan kelahiran). Semua ulama melarang program pembatasan
kelahiran, karena mencegah kelahiran secara permanen bisa disebut melampui
otoritas Tuhan yang diharamkan dalam Islam.
Pengaturan
kelahiran disyariatkan dalam Al-Quran :
QS:
al-Baqarah: 233 :
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan
kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan."
QS:
Luqman: 14 :
"dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu."
Tujuan
dari pengaturan kelahiran, disamping untuk menjaga kesehatan ibu, juga untuk
menciptakan generasi yang kuat, sehat, berkualitas, dan berkarakter. Selain itu untuk mencegah kelahiran anak yang tak terkendali,
sehingga terjadi ledakan penduduk yang berekses munculnya berbagai macam jenis
masalah sosial.
Jadi, kesehatan keluarga menjadi
kebutuhan semua orang. Perlu kerja sama semua pihak agar seluruh anggota
keluarga tetap sehat, baik jasmani maupun rohani. Dimulai dari keluarga yang
sehat, maka akan tercipta masyarakat yang sehat. Dengan masyarakat yang sehat
akan tumbuh sebagai bangsa yang tangguh, berkualitas, dan berperadaban maju.
Post a Comment for "Seri Bimbingan Perkawinan, Sesi 9-10 : Kesehatan Keluarga"