KUA Bantul launching program "Katun Bahan Kafan"

Wakaf selama ini identik dengan wakaf tanah, gedung atau bangunan. Orang akan menganggap baru bisa berwakaf ketika sudah menjadi orang kaya dan mampu. Akan tetapi saat ini sudah ada regulasi terkait wakaf yang memungkinkan semua orang bisa berwakaf tanpa meunggu kaya terlebih dahulu. yaitu dengan berwakaf dalam bentuk uang (tunai). Undang-undang nomor 41 tahun  2004 tentang wakaf, dan PP nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2004 mengatur tentang mekanisme wakaf tunai. Dengan adanya regulasi tersebut, untuk berwakaf kita tidak perlu menunggu kaya dengan memiliki tanah yang bisa diwakafkan, tapi cukup dengan memberikan uang tunai sebagai harta wakafnya. 


 

Dalam rangka mengenalkan konsep wakaf uang kepada masyarakat, dan ajakan untuk memperbanyak amal kebaikan yang bersifat jariyyah (kepentingan ummat dan manfaat yang berkelanjutan) kepada para calon pengantin, KUA Kecamatan Bantul meluncurkan program "Katun Bahan Kafan".

Katun Bahan Kafan merupakan singkatan dari wakaf tunai, hibah pepohonan dan wakaf Al-Qur'an. Pemberian nama program dengan penyebutan tersebut agar mudah bagi masyarakat untuk mengingatnya. Diambil dari beberapa suku kata dari detail program. Selain itu juga untuk mengingatkan akan diri kita yang suatu saat bakal meninggal dunia dan dibungkus dengan kain kaffan. Untuk itu perbanyaklah amal sebagai bekal ketika kita meninggal nanti.

Deskripsi Kegiatan
A. Wakaf Tunai (Wakaf Uang)
Calon pengantin sebagai wakif memberikan sejumlah uang untuk diwakafkan kepada Nadhir Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri Agama atas saran dan pertimbangan BWI. Bank akan menerbitkan sertifikat wakaf tunai yang selanjutnya akan diserahkan ke calon pengantin. jumlah minimal wakaf untuk setiap sertifikat wakaf adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), calon pengantin yang bersedia berwakaf tunai bisa berwakaf dengan jumlah tersebut bisa juga dilakukan secara kolektif oleh beberapa calon pengantin hingga jumlahnya mencapai satu juta rupiah yang kemudian akan diikrarkan wakafnya dan mendapatkan sertifikat wakaf tunai untuk kolektif. Wakaf yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh nadhir untuk kepentingan ummat Islam di wilayah DI Yogyakarta, khususnya Kabupaten Bantul.

B. Hibah Pepohonan
Lingkungan KUA terasa gersang karena masih belum terdapat tanam-tanaman sebagai penghijaunya. program Hibah tanaman mengajak kepada para calon pengantin untuk menghijaukan lingkungan KUA dengan aneka pepohonan, bisa pohon bunga-bungaan, pohon buah-buahan atau pohon perindang. KUA sebagai tempat layanan publik, pada setiap kebaikan yang dihasilkan dari program ini seperti oksigen, keindahan pandangan, dan buah yang dihasilkan tentu akan mengalir pahalnya kepada mereka yang telah menghibahkannya.

C. Wakaf Al-Qur’an
Masih banyak masjid dan mushalla atau Majelis-majelis Ta'lim dan Taman Pendidikan Al-Qur'an yang masih kekurangan mushaf Al-Quran untuk mengaji jamaahnya. Dengan adanya wakaf Al-Quran dari calon pengantin diharapkan akan membantu menyediakan mushaf Al-Quran di setiap masjid dan mushalla atau majelis ta'lim dan TPA di wilayah kecamatan Bantul. Al-Qur'an yang diwakafkan akan diberi stempel wakaf yang berisi data : Nama pemberi, tanggal nikah dan stempel KUA.

Post a Comment for "KUA Bantul launching program "Katun Bahan Kafan""