Pernikahan adalah salah satu peristiwa penting dalam perjalanan hidup manusia. Nikah termasuk dalam bagian garis kehidupan manusia, dari lahir menuju kanak-kanak, masa remaja dan kemudian beranjak dewasa, lalu menikah, punya keturunan, menua kemudian meninggal dunia. Menikah ada dalam irisan tengah antara lahir dan maut.
Begitu berarti dan pentingnya peristiwa nikah ini sehingga orang akan mempersiapkan dan merencanakan pelaksanaannya sebaik mungkin, sesempurna mungkin hingga itu akan menjadi momen mengesankan dalam kehidupannya, yang akan dituturkan ke anak cucu menjadi sebuah cerita yang terpahat dan terpatri dalam dinding kehidupannya.
Perencanaan pernikahan berikut kapan dan di mana akan dilangsungkan sudah jauh-jauh hari dibuat. Segala pembiayaan yang terkait dengan pelaksanan hajat penting itu juga sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan, baik yang lunas maupun yang menggunakan uang muka.
Dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA, jika pelaksanaan akad nikah dilangsungkan pada hari libur atau di luar jam kerja atau di luar KUA (luar Balai Nikah) mempersyaratkan adanya bukti pembayaran biaya nikah yang harus disetor sendiri oleh calon pengantin ke kas negara. Penyetoran itu dilakukan ketika proses pendaftaran dan pemeriksaan persyaratan nikah sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan akad nikah.
Banyak sebab menjadikan apa yang sudah direncanakan berubah, berubah waktu atau berubah tempat, atau bahkan batal dilaksanakan. Diantara sebab ada yang karena keluarga, atau keadaan catin itu sendiri, atau regulasi yang menjadikan rencana pernikahan itu harus diubah, disesuaikan kembali agar bisa terlaksana dengan baik.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak regulasi yang berubah-ubah dalam tempo singkat. Akad nikah yang direncanakan dan disepakati dilaksanakan di rumah bisa berubah harus dilaksanakan di KUA. Jika pelaksanaan hari libur tentu tidak akan merubah ketentuan biaya. Tapi, jika pelaksanaan di KUA dan pada hari kerja maka yang tadinya berbayar harus menjadi gratis. Lalu biaya yang sudah disetor bagaimana?
Jika terjadi perubahan tempat nikah yang menjadikan ketentuan berbayar menjadi gratis, padahal sudah terlanjur dibayarkan, ada mekanisme tersendiri untuk meminta pengembalian biaya nikah yang sudah disetor tersebut. Jadi uangnya tidak kemudian hangus begitu saja. Uangnya bisa ditarik kembali. Tapi, tentu tidak mudah dan tidak bisa dalam tempo singkat. Ada prosedur kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dan butuh waktu yang cukup lama untuk verifikasi data dan proses refundnya.
A. Calon Pengantin (wajib bayar) mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kepala KUA dengan ketentuan :
- Permohonan hanya dapat diajukan oleh salah satu calon pengantin. Surat permohonan dapat di download di sini
- Surat permohonan pengembalian setoran ditandatangani diatas materai 10.000
- Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh kepala KUA
- Fotokopi bukti penerimaan negara (BPN)/ bukti transfer yang dilegalisir oleh KUA
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin
- Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus jelas dan terang).
- Fotokopi NPWP jika ada.
- Nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.
B. Kepala KUA membuat surat pengantar / permohonan pengembalian setoran, ditujukan kepada Kakankemenag (Kuasa Pengguna Anggaran) sesuai kode satker BPN. permohonan dilampiri dokumen yang dilampirkan oleh catin pemohon. Contoh Pengantar Download di SINI
C. Kemenag dimaksud menindaklanjuti permohonan pengembalian tersebut dengan mengajukan permohonan penerbitan SKTB ke KPPN Mitra Kerja sampai dengan tahap terbit SP2D
Catatan :
(Alur ini dikecualikan jika kode satker yg tercatat 445300 artinya proses pengembalian PNBP ada di pusat, KUA membuat surat pengantar langsung ke pusat)
Post a Comment for "Pengajuan Pengembalian Biaya Nikah (terbaru)"