Keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Keluarga juga merupakan komponen utama tercapainya pembangunan berkelanjutan yang disepakati secara internasional di tahun 2015. Keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar negara. Karena itulah, peningkatan kulaitas hidup manusia Indonesia ditetapkan sebagai agenda prioritas pembagunan dalam Nawa Cita.
Dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah dan mengatasi permasalahan perkawinan dan keluarga bagi warga negara indonesia yang beragama Islam, perlu untuk membekali Calon Pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan melalui layanan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dilakukan oleh KUA Kecamatan sebagai lembaga yang berwenang melakukan proses pencatatan pernikahan warga negara Indonesia beragama Islam. Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
Dalam Kepdirjen tersebut diatur mengenai beberapa metode pelaksanaan bimwin yang bisa dilakukan. Hal ini bertujuan agar layanan Bimbingan Perkawinan dapat dilaksanakan dalam berbagai macam kondisi dan peserta bisa memilih metode mana yang paling mudah untuk dilaksanakan.
Pada masa pandemi seperti saat ini, dimana ada pembatasan kegiatan masyarakat yang melarang mengumpulkan banyak orang dalam suatu tempat atau suatu ruangan, menuntut KUA untuk melaksanakan kegiatan Bimwin yang memenuhi syarat protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satu metode yang perlu dilakukan pada masa pandemi ini adalah metode bimwin virtual.
Metode pelaksanaan bimwin secara virtual diatur dalam Kepdirjen Nomor 189 Tahun 2021, pada bab VI tentang Pelaksanaan Bimwin Catin, pada huruf C, yaitu tata cara pelaksanaan, di angka 2 Metode Virtual, diatur kententuan mengenai pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan secara virtual. Ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Pelaksana Metode Virtual adalah KUA Kecamatan atau Lembaga Lain.
- Metode Virtual diikuti oleh Peserta sekurang-kurangnya 10 pasang catin dan sebanyak-banyaknya 40 pasang catin.
- Persiapan Metode virtual
- Sebelum melaksanakan sesi, Fasilitator mengelola Whatsapp Group (WAG) yang beranggotakan seluruh peserta metode virtual.
- Pendamping WAG adalah Fasilitator yang bertugas menjadi narasumber Metode Virtual.
- WAG berfungsi sebagai media untuk melaksanakan aktifitas berikut ini :
a. Pretest
b. Perkenalan antar peserta
c. Kontrak belajar / kesepakatan belajar
d. Penyusunan jadwal sesi
e. Penyediaan materi digital
f. Pendalaman materi
g. Refleksi, dan
h. Tes pemahaman bimwin catin
- Fasilitator dan peserta membuat kesepakatan mengenai jadwal pelaksanaan metode virtual di WA
- Pilihan jadwal pelaksanaan bimwin virtual adalah sebagai berikut :
a. Pilihan pertama : dilaksanakan selama 5 hari, yaitu 1 sesi per hari;
b. Pilihan kedua : dilaksanakan selama 3 hari, hari pertama 2 sesi, hari kedua 2 sesi, hari ketiga 1 sesi;
c. Pilihan ketiga : dilaksanakan selama 2 hari, yaitu hari pertama 3 sesi, dan hari kedua 2 sesi;
4. Pelaksanaan metode Virtual- Fasilitator melaksanakan sesi-sesi bimwin virtual sesuai jadwal yang disepakati.
- Pemberian sesi dan fasilitator pengampu materi pokok mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf B angka 5a, angka 6a, angka 6b, dan angka 6c.
- Pemberian sesi dengan materi pelengkap dilaksanakan melalui WAG dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB V Huruf B angka 5b dan angka 6d.
Pelaksanaan Bimwin Virtual di Kabupaten Bantul.
Memper timbangkan kondisi Pandemi yang belum berakhir, dan status PPKM level 4 yang tidak kunjung turun di wilayah DI Yogyakarta, Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengatur pelaksanaan bimwin dilakukan secara virtual.
Ujicoba pelaksanaan Bimwin virtual pertama dilakukan oleh KUA Kapanewon Dlingo pada hari Kamis, tanggal 26 Agutus 2021. Ujicoba kedua dilakukan pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 untuk KUA Jetis, KUA Kasihan dan KUA Banguntapan.
Peluncuran program Bimwin virtual ini dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2021 diikuti Binwin virtual serentak di 6 KUA di Kabupaten Bantul, yaitu KUA Pleret, KUA Bantul, KUA Pundong, KUA Piyungan, KUA Pajangan, dan KUA Pandak dengan jumlah peserta bimwin dari masing-masing KUA sebanyak 30 Pasang.
Proses Pelaksanaan Bimwin Virtual
Untuk melaksanakan bimbingan perkawinan secara virtual, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :
- Membuat jadwal pelaksanaan : kapan pelaksanaan, hari dan jam pelaksanaan. Akan dilaksanakan berapa hari dan berapa jam dalam setiap harinya.
- Mencari peserta bimwin yang sanggup mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
- Membuat whatsappgroup untuk menampung peserta yang bersedia untuk mengikuti binwin.
- Menentukan narasumber dan moderator pelaksana kegiatan.
- Melakukan pembekalan kepada para moderator dan narasumber terkait teknis pelaksanaan bimwin virtual.
- Melakukan pendataan identitas peserta melalui WAG dan mengirimkan form pretest untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman peserta akan materi yang akan disampaikan.
- Pelaksanaan bimwin menggunakan aplikasi zoom. Semua peserta masuk ke aplikasi zoom sesuai jadwal yang ditentukan. Semua peserta (jika gabungan dari beberapa KUA) masuk di ruang utama untuk mengikuti seremoni pembukaan. Setelah selesai pembukaan, ruang dibagi menjadi beberapa ruang kecil untuk melaksanakan bimwin sesuai jadwal masing-masing KUA. Kemudian setelah jadwal bimwin pada setiap sesinya sudah selesai, peserta kembali ke ruang utama untuk melakukan seremoni penutupan dan pengisian post test
- Nomor 7 adalah contoh pelaksanaan kegiatan bimwin di Bantul yang dilaksanakan hanya satu hari dari pagi hingga sore hari.
Post a Comment for "Bimbingan Perkawinan secara virtual, alternatif Bimwin di masa pandemi"