Persiapan pengajuan e-dupak penghulu tahun 2022

Sebagai pegawai yang menduduki jabatan fungsional, Penghulu tentu tidak bisa naik pangkat dan jabatan jika tidak memiliki nilai angka kredit  jabatan yang cukup untuk kenaikan pangkat/jabatan sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Angka-angka kredit jabatan itu, tidak akan muncul sendiri jika tidak kita buat bukti fisiknya dan kita ajukan sebagai Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) penghulu. Jadi, nasib jabatan dan karier kita ditentukan oleh kita sendiri, jika ingin bisa naik pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi, tentu kita harus menyiapkan dan membuat bukti fisik penilaian angka kredit sesuai yang disyaratkan. Jika penghulu hanya pasif, tidak membuat bukti fisik dupak, tentu tidak akan bisa naik pangkat/jabatan meskipun kenyataannya benar-benar melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan.

Mungkin ada penghulu yang maunya terima beres, pasrah dengan orang lain agar dibuatkan dupaknya. Tentu dengan imbalan tertentu sebagai ganti jerih payahnya. Tapi, alangkah baiknya jika setiap penghulu dapat mandiri membuat bukti fisik kegiatan kepenghuluan yang dilakukannya. Disamping akan menghemat biaya, juga hasilnya akan lebih mencerminkan/mewakili semua kegiatan kepenghuluan yang dilakukannya.

Mulai tahun 2022 ini sudah ada aturan baru terkait format bukti fisik angka kredit jabatan penghulu, juga ada ketentuan baru bahwa pengajuan dupak penghulu harus menggunakan aplikasi e-dupak yang ada dalam Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Agar setiap penghulu dapat menyusun dupak penghulu tahun 2022 ini tentu ada beberapa hal yang harus kita persiapkan, baik itu regulasi atau aturan yang mengatur pembuatan dupak penghulu sebagai dasar kita membuat dupak penghulu, maupun peralatan teknis yang harus kita siapkan untuk menunjang ketugasan dan pembuatan bukti fisik angka kredit jabatan fungsional penghulu.

Beberapa hal yang harus kita siapkan antara lain :

1.   Regulasi yang harus kita baca dan pelajari, yaitu :

a.   PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. 

b.   Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petujuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.

c.   PMA Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, dan

d.   Surat Edaran Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Nomor B-3480/Dt.III.II.1/Hk.00.7/05/2022 tentang Format Bukti Fisik Butir Kegiatan Penghulu.

 2.   Peralatan teknis penunjang ketugasan dan pembuatan bukti fisik

a.   Laptop / PC

b.   Printer

c.   Scanner

d.   Smartphone

e.   Jaringan intenet untuk upload dokumen

3.   Aplikasi pendukung

a.   Microsoft word dan sejenisnya untuk pengolah kata.

b.   Microsoft excel dan sejenisnya untuk pengolah data.

c.   Photoshop dan sejenisnya untuk olah gambar

d.   Camscanner atau sejenisnya untuk proses dokumen pdf

e.   Pdf Reader untuk menampilkan dokumen pdf

f.     Weeny free pdf merger atau sejenisnya untuk menggabungkan file pdf.

g.   Aplikasi online untuk covert pdf, resize dll seperti smallpdf, ilovepdf dll.

h.   Google drive untuk tempat penyimpanan file buktifisik.

i.     Aplikasi dupak penghulu (jika punya).

Selanjutnya nanti akan saya sampaikan bagaimana teknis pembuatan e-dupak penghulu mulai dari penyiapan google drive, upload dokumen, hingga penggunaan Sistem Informasi Kepenghuluan untuk pengajuan dupak.

 

Post a Comment for "Persiapan pengajuan e-dupak penghulu tahun 2022"