Bagi operator simkah, mencetak buku nikah adalah sesuatu yang lebih rumit dibanding mencetak blangko nikah yang lain, seperti Akta Nikah atau lembar pemeriksaan nikah (NB). Beberapa penyebabnya antara lain adalah hasil cetakan buku nikah yang sering berbeda marginnya antara satu buku dengan buku lainnya. Selain itu adanya tuntutan hasil kerja yang perfect demi kepuasan masyarakat (pengantin) yang akan menerima buku nikah, sehingga buku nikah harus tercetak dengan presisi yang baik.
Setiap buku nikah punya nomor porporasi yang berbeda, yang merupakan kode unik sebagai salah satu pengaman buku nikah. Pengambilan buku nikah yang akan dicetak juga tidak boleh sembarangan, karena harus urut berdasarkan nomor porporasi buku tersebut. Pengurutan nomor porporasi buku linier dengan pengurutan nomor Akta Nikah. meskipun dalam kasus tertentu nomor porporasi buku bisa meloncat karena disebabkan ada buku nikah yang salah cetak atau rusak.
Kerusakan pada buku nikah atau buku nikah yang salah cetak harus dilaporkan ke Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Pelaporannya menggunakan berita acara yang dilampiri oleh berkas buku nikah yang rusak. Oleh Seksi Bimas Islam, buku nikah yang rusak tersebut nantinya akan dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mengamankan dokumen negara dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Format berita acara buku nikah yang rusak dapat di download pada link berikut :
Post a Comment for "Berita acara buku nikah rusak"