Adakalanya proses pendaftaran nikah yang sudah lengkap, sudah membayar biaya nikah, sudah dilakukan pemeriksaan nikah, tetapi karena sesuatu hal harus pindah nikah ke KUA di wilayah kecamatan lain. Apa yang harus dilakukan? Catin meminta pengembalian biaya dan membayar ulang di KUA yang baru atau ada prosesdur yang benar yang tidak membuat repot catin dan KUA?
Pindah nikah ke KUA lain tidak masalah baik KUA yang mencatat awal maupun yang mencatat selanjutnya. Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KUA awal dan KUA selanjutnya adalah sebagai berikut :
Bagi KUA Awal (yang pertama mendaftar) :
- Mencetak bukti bayar biaya nikah dan melampirkan dalam berkas persyaratan nikah yang akan dilimpahkan ke KUA selanjutnya.
- Membuat rekomendasi nikah ke KUA selanjutnya, jika yang pindah adalah warga yang tinggal di wilayah KUA tersebut.
- Pemproses pembatalan nikah (batal daftar).
Bagi KUA yang mendaftar berikutnya :
- Melakukan proses pendaftaran nikah sebagaimana biasanya sampai selesai.
- Melakukan generate pembayaran nikah. Tapi tidak perlu dibayarkan. biarkan tergenerate saja tanpa proses pembayaran.
- Melaporkan ke admin pusat melalui menu Lapor Pak. dengan melampirkan bukti bayar yang sudah dibayarkan sebelumnya di KUA awal.
- isi pesan di Lapor Pak : mohon dimasukkan bukti bayar terlampir atas nama catin A dan B dengan nomor NTPN ke dalam data nikah ini, karena pindah nikah sementara di KUA sebelumnya sudah melakukan pembayaran biaya nikah.
- Tunggu hingga lapor pak ditindaklanjuti oleh admin.
Agar laporan bisa segera ditindaklanjuti, segera kirim nomor laporan ke admin kanwil agar bisa diteruskan ke grup admin pusat.
Post a Comment for "Pindah nikah ke KUA lain tapi sudah bayar. Apa perlu bayar ulang biaya nikahnya?"