Pengembalian setoran biaya nikah terbaru berdasar PMA 678 Tahun 2024

Ketentuan Pengembalian Setoran PNBP NR

  • Permohonan pengembalian PNBP hanya dapat diajukan oleh calon pengantin.
  • Calon pengantin dapat mengajukan pengembalian PNBP karena pembatalan layanan nikah atau rujuk;
  • Pengembalian PNBP diajukan kepada Kuasa Pengguna AnggaranKantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang tercatat pada bukti penerimaan negara (BPN);
  • Permohonan pengembalian PNBP melampirkan persyaratan:
  1. Surat pengantar permohonan pengembalian PNBP dari Kepala KUA Kecamatan dengan dokumen sesuai Format 2;
  2. Surat permohonan pengembalian PNBP yang ditandatangani oleh calon pengantin dengan dokumen sesuai Format 3;
  3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah yang dilegalisasi olehKepala KUA Kecamatan;
  4. Fotokopi BPN yang dilegalisasi oleh Kepala KUA Kecamatan;
  5. Fotokopi kartu tanda penduduk kedua calon pengantin;
  6. Fotokopi buku rekening tabungan pemohon yang masih aktif dan fotokopi harus jelas dan terang;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon (jika ada); dan
  8. Nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.
  • Dalam hal terjadi kesalahan penyetoran ganda, pengajuan pengembalian PNBP harus melampirkan fotokopi kedua BPN; dan
  • pengajuan pengembalian PNBP didahului verifikasi oleh KUA Kecamatan dengan melampirkan surat pengantar permohonan pengembalian PNBP dari Kepala KUA Kecamatan.


Post a Comment for "Pengembalian setoran biaya nikah terbaru berdasar PMA 678 Tahun 2024"