Ketentuan Pengembalian Setoran PNBP NR
- Permohonan pengembalian PNBP hanya dapat diajukan oleh calon pengantin.
- Calon pengantin dapat mengajukan pengembalian PNBP karena pembatalan layanan nikah atau rujuk;
- Pengembalian PNBP diajukan kepada Kuasa Pengguna AnggaranKantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang tercatat pada bukti penerimaan negara (BPN);
- Permohonan pengembalian PNBP melampirkan persyaratan:
- Surat pengantar permohonan pengembalian PNBP dari Kepala KUA Kecamatan dengan dokumen sesuai Format 2;
- Surat permohonan pengembalian PNBP yang ditandatangani oleh calon pengantin dengan dokumen sesuai Format 3;
- Fotokopi bukti pendaftaran nikah yang dilegalisasi olehKepala KUA Kecamatan;
- Fotokopi BPN yang dilegalisasi oleh Kepala KUA Kecamatan;
- Fotokopi kartu tanda penduduk kedua calon pengantin;
- Fotokopi buku rekening tabungan pemohon yang masih aktif dan fotokopi harus jelas dan terang;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon (jika ada); dan
- Nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.
- Dalam hal terjadi kesalahan penyetoran ganda, pengajuan pengembalian PNBP harus melampirkan fotokopi kedua BPN; dan
- pengajuan pengembalian PNBP didahului verifikasi oleh KUA Kecamatan dengan melampirkan surat pengantar permohonan pengembalian PNBP dari Kepala KUA Kecamatan.
Post a Comment for "Pengembalian setoran biaya nikah terbaru berdasar PMA 678 Tahun 2024"